Anda belum login :: 03 Jun 2025 05:34 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terkait Penyembunyian Identitas Pelaku Kejahatan Oleh Insan Pers Dikaitkan Dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan KUHP
Bibliografi
Author: SIANTAR, BERNARD S P LUMBAN ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Identitas; Pelaku Kejahatan; Pers Dikaitkan Dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan KUHP
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bernard S.P. Lumban Siantar's 1 Undergraduate Theses.pdf (323.06KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3943
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penyembunyian identitas pelaku kejahatan oleh insan pers selalu dilakukan ketika mewawancarai pelaku kejahatan yang menjadi narasumbernya yang menjadi objek wawancara dengan menyamarkan wajah, identitas, suara dari si pelaku kejahatan agar tidak diketahui oleh publik yang menonton acara yang meliput pelaku kejahatan tersebut. Dalam merahasiakan identitas pelaku kejahatan yang diwawancarainya, insan pers memiliki hak istimewa yaitu hak tolak yang mengijinkan insan pers untuk menyembunyikan identitas narasumbernya. Jika dikaji lebih dalam perbuatan insan pers yang menyembunyikan identitas pelaku kejahatan ini telah melanggar hukum, dan sebagai warga negara yang baik, seharusnya insan pers melaporkan pada pihak yang berwajib yaitu polisi. Dalam skripsi ini dibahas dua permasalahan yaitu apakah insan pers yang menyembunyikan identitas Pelaku kejahatan terkait dengan kejahatan terhadap nyawa tersebut dapat dikategorikan sebagai “Pelaku kejahatan” jika berpedoman dengan Pasal 165 KUHP.Lalu permasalahan kedua adalah apakah hak tolak dapat dibatalkan apabila insan pers dijadikan sebagai saksi dalam pembuktian suatu perkara pidana yang melibatkan insan pers. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Dari analisis dan pembahasan menggunakan teori dan asas-asas hukum pidana dapat disimpulkan bahwa tindakan insan pers yang menyembunyikan identitas pelaku kejahatan telah melanggar pasal 165 KUHP dan juga mengenai hak tolak ini tidaklah bersifat absolut dan dapat dibatalkan melalui pemanggilan majelis hakim bila insan pers terlibat suatu peristiwa pidana. Maka insan pers wajib memberikan keterangan bila dipanggil sebagai saksi dan bila menolak untuk memberikan keterangan maka dapat dipidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)