Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yaitu Undang-Undang Pasar Modal merupakan salah satu bukti bahwa pasar modal memang patut diberikan perhatian yang sangat serius dengan tujuan mengatur operasional lembaga ini dengan baik dan terpola. Namun bukan berarti dengan eksistensi dari Undang-Undang ini segala permasalahan yang berkaitan dengan Pasar Modal akan dapat diatasi dengan hanya mengacu pada peraturan ini. Masih banyaknya bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam Pasar Modal yang kurang terjangkau secara maksimal, salah satunya adalah kasus pelanggaran prinsip disclosure dalam praktek insider trading oleh ketentuan- ketentuan yang termaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Hal ini didukung dengan berbagai kasus yang telah terjadi, salah satu kasus pelanggaran prinsip disclosure alah Kasus PT.PGN, Tbk dimana terjadi penundaaan proyek pipanisasi gas Sumsel-Jabar (SSWJ) yang tidak segera dilaporkan manajemen ke public, dan akibatnya BAPEPAM selaku pengawas memberikan sanksi administrative kepada direksi dari PT.PGN, Tbk. |