Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Dan Harta Waris Dalam Perkawinan Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam
Bibliografi
Author:
INDRIYANTHI, AMANDA
;
Basuki, Zulfa Djoko
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Perkawinan
;
Poligami
;
Harta Bersama
;
Harta Waris
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050256-Amanda.pdf
(5.11MB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3922
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena melalui perkawinan terbentuk suatu ikatan yang disebut juga sebagai keluarga. Asas Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah bersifat monogami di mana seorang suami hanya boleh memiliki seorang isteri dan seorang isteri hanya boleh memiliki seorang suami, namun terdapat pengecualian bahwa Undang-Undang ini telah mengatur ketentuan tentang bersiteri lebih dari seorang yang disebut poligami. Untuk dapat melakukan perkawinan poligami terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam terdapat ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan poligami merupakan masalah yang banyak dibicarakan dikalangan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepantasnya peraturan yang mengatur mengenai perkawinan poligami dapat memberikan suatu perlindungan hukum terhadap para pihak yang terkait didalamnya. Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap harta bersama dan harta warisan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Sedangkan harta warisan adalah harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam perkawinan poligami apabila suami meninggal dunia akan timbul permasalahan mengenai pembagian harta bersama bagi masing-masing isteri dan harta warisan bagi ahli waris. Oleh karena itu isteri-isteri berhak mendapat bagian harta bersama masing-masing berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Setelah harta bersama dikeluarkan, barulah harta peninggalan dari suami yang meninggal tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)