Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Hukum Pihak Ketiga Dalam Perubahan Suatu Perjanjian Kredit Tanpa Sepengetahuan Pihak Ketiga
Bibliografi
Author:
SIWABESSY, RACHEL ANASTHASIA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Pihak Ketiga
;
Jaminan
;
Perjanjian Kredit
;
Kredit
;
Jaminan
;
Hak Tanggungan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050230-Rachel.pdf
(625.46KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3917
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Fasilitas kredit merupakan suatu kegiatan yang mendukung fungsi utama dari Bank, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fasilitas kredit ini tertuang dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit yang terjadi antara Bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur, biasanya memiliki jaminan untuk menyakinkan Bank dalam pemberian fasilitas kredit. Jaminan dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan dapat dibedakan lagi menjadi jaminan kebendaan milik pribadi dan jaminan kebendaan milik pihak ketiga. Permasalahan kemudian muncul ketika jaminan yang diberikan berasal dari pihak ketiga. Kasus yang diteliti yaitu mengenai kasus antara PT. Bank Danamon Indonesia Tbk dengan Binah, selaku pemberi jaminan berupa Sertifikat Hak Milik yang dibebani Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit antara PT. Bank Danamon Indonesia Tbk dengan Hj. Sumarni. Binah merasa dirugikan dengan adanya perubahan perjanjian kredit antara PT. Bank Danamon Indonesia Tbk dengan Hj. Sumarni tanpa sepengetahuannya, yaitu berupa penambahan jumlah kredit. Penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif melalui studi pustaka. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Penulis berkesimpulan bahwa pihak ketiga memang tidak terlibat dalam perjanjian kredit, namun perjanjian tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga. Dengan demikian, pihak ketiga berhak untuk mengungkapkan pendapatnya atas perubahan perjanjian kredit meningat perjanjian itu terkait dengan dirinya dan apabila dirasa perubahan perjanjian tersebut merugikan pihak ketiga, pihak ketiga dapat mengajukan keberatannya dengan perubahan perjanjian tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)