Perlindungan hak cipta diberikan kepada suatu suatu ide yang telah diberi bentuk atau wujud. Ruang lingkup hak cipta adalah seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Potret merupakan objek dari hak cipta. Potret merupakan karya fotografi dengan objek manusia di dalamnya. Potret seorang kepala negara yang baru dilantik penting sebagai publikasi kepada warga negara dan dunia internasional baik urusan politik, kebudayaan, pendidikan, dan lainnya. Kebutuhan masyarakat akan potret kepala negara yang sangat banyak tidak bisa diakomodasi pemerintah. Sebagian masyarakat memanfaatkan hal ini untuk mengkomersialkan potret kepala negara dengan mengesampingkan aturan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, ada beberapa masalah terkait yang dibahas yaitu mengenai perlindungan hak cipta potret kepala negara; siapa pemilik hak cipta potret kepala negara; dan bagaimana komersialisasi potret kepala negara. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif-empiris. Yaitu, dengan menelaah dan mengkaji peraturan hukum yang ada serta melihat implementasinya di dalam masyarakat. Hasil penelitian yang ditemukan adalah bahwa potret kepala negara adalah objek hak cipta; pencipta dan pemegang hak cipta potret kepala negara adalah Kementerian Sekretariat Negara RI sebagai instansi pemerintahan; dan mengkomersmembayar royalti. |