Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Mengenai Concursus Creditorum Sebagai Syarat Permohonan Pailit Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 136K/PDT.SUS PAILIT/2014
Bibliografi
Author:
SARASWATI, ANGGITA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Kepailitan
;
Concursus Creditorum
;
Syarat Pailit
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050168-Anggita.pdf
(890.18KB;
64 download
)
Persetujuan + Surat Pernyataan Keaslian.pdf
(70.14KB;
8 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3912
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan ini membahas permasalahan syarat kepailitan dan pembuktian sederhana dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di Indonesia masih terdapat ketidakjelasan mengenai pengajuan syarat kepailitan dan pembuktian sederhana, dimana penulis ingin melihat dan menganalisis ketentuan syarat kepailitan dan pembuktian sederhana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 136K/PDT.SUS-PAILIT/2014 dengan metode penelitian yuridisnormatif. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 136K/PDT.SUS- PAILIT/2014 menolak segala permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT. Agro Salassa Sembada, menurut penulis syarat syarat untuk mengajukan kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebenarnya tidak terpenuhi untuk dinyatakan pailit dengan segala akibat hukum. Permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Agro Salassa Sembada dianggap tidak memenuhi persyaratan-persyaratan pailit maka pengajuan permohonan kasasi diajukan oleh PT. Saran Realtindo Sejahtera dan mengakibatkan penghapusan atas putusan pailit setelah itu dikabulkannya permohonan kasasi. Setelah melakukan penelitian, kasus ini dapat dibuktikan oleh PT. Saran Realtindo Sejahtera bahwa PT. Saran Realtindo Sejahtera tidak melalaikan kewajibannya karena tidak dapat dibuktikan kebenaran atas permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Agro Salassa Sembada atau dengan kata lain PT. Saran Realtindo Sejahtera tidak dapat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)