Untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, Wajib Pajak perlu melakukan Rekonsiliasi Fiskal. Dalam prakteknya, banyak Wajib Pajak Badan yang tidak tepat dalam dalam melakukan proses Rekonsiliasi Fiskal. PT Survey adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan proses Rekonsiliasi Fiskal untuk melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan. PT Survey merupakan perusahaan BUMN yang memberikan jasa survey dan memiliki pelanggan baik dari swasta, maupun dari pemerintah. Secara umum, PT Survey melakukan Rekonsiliasi Fiskal sebagaimana diatur dalam Ketentuan Perpajakan yang mengatur hal tersebut. Total koreksi positif yang diperlukan adalah Rp118.288.507.332 sedangkan total koreksi negatif yang diperlukan adalah Rp86.455.432.226. Atas koreksi ini, maka Laba Bersih menurut pajak adalah sebesar Rp135.655.743.359. |