Dalam menghadapi situasi darurat, seorang atasan kepolisian dan anggotanya dituntut untuk segera mengambil tindakan segera, dimana tindakan diambil sesuai dengan penilaiannya sendiri yang disebut dengan kewenangan diskresi. Kewenangan ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Namun yang menjadi masalah siapa yang berwenang dalam memberikan perintah tembak di tempat, apakah dalam memberikan perintah tembak di tempat telah sesuai dengan prosedur, tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku dan apakah dapat diterapkan diluar sistem peradilan pidana, karena dalam Penjelasan Umum KUHAP dikenal asas praduga tak bersalah bagi tersangka. Dasar hukum yang mengatur tentang penggunaan senjata api dikepolisian diatur didalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kedua perkap tersebut menegaskan bahwa petugas Kepolisian wajib memahami dan menerapkan prinsip penegakkan hukum yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Apabila ketiga unsur dapat terpenuhi maka asas praduga tak bersalah dapat dikesampingkan oleh petugas Kepolisian, baik didalam maupun diluar sistem peradilan pidana. Perintah tembak di tempat dapat diterapkan diluar sistem peradilan pidana, Hal ini tertuang di penjelasan umum UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyebutkan “tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri”. Maka dapat disimpulkan dalam melakukan tindakan pencegahan kepolisian dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk menjaga kepentingan dan ketertiban umum. |