Kartel dan Pelanggaran terhadap penetapan harga merupakan jenis perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang anti terhadap persaingan. Padahal kegiatan kartel merupakan sebuah perjanjian yang jelas - jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan tindakan para pelaku usaha yang melakukan praktik kartel dan melanggar penetapan harga tersebut adalah merupakan tindakan yang melanggar etika dalam kegiatan hukum bisnis. Mendasari hal tersebut diatas pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba menganalisis sebuah kasus dugaan kartel yang telah di putus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ). Permasalahan adanya dugaan kartel tersebut terjadi pada indusrtri penerbangan domestik di Indonesia. Dalam hal ini permasalahan yang akan penulis angkat ialah mengenai Fuel Surcharge pesawat terbang berdasarkan Putusan KPPU No. 25/KPPU-I/2009 tentang penetapan harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik terhadap pelanggaran Pasal 5 dan 21 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kasus tersebut dialami 13 maskapai yaitu PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Avitaon Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, PT.Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia Air Asia. |