Anda belum login :: 20 Feb 2025 10:20 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Terhadap Penolakan Pembayaran Upah atas Pekerjaan Tambahan Pemborongan Rumah yang dibuat Secara Tidak Tertulis
Bibliografi
Author: W, TIERZA SARASWATI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi dan Bisnis; Wanprestasi; Perjanjian Tambahan; Perjanjian Tidak Tertulis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2008050034-Tierza.pdf (7.12MB; 17 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3883
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam proses suatu pembangunan tempat tinggal, pada umumnya disepakati suatu design, rancangan atau bestek yang menjadi acuan/dasar kesepakatan
antara kontraktor dengan pemilik rumah, kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu Perjanjian yang akan mengikat hak dan kewajiban bagi
kedua belah pihak, pembangunan tempat tinggal sangat erat dikaitkan dengan suatu Perjanjian Pemborongan Kerja. Dalam penulisan hukum ini, Penulis
menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan membahas tentang bagaimana Legalitas dalam suatu Perjanjian tidak tertulis yang diadakan oleh
PT. Manunggal Jaya Abadi selaku Kontraktor dengan PT. Han Young Inti International selaku pemberi pekerjaan dalam proyek pembangunan tempat tinggal, yang dimana Perjanjian tidak tertulis tersebut berupa kesepakatan terhadap perubahan pada gambar/bestek yang telah menjadi dasar kesepakatan pembangunan tempat tinggal, perubahan tersebut tidak dituangkan dalam suatu Perjanjian tertulis melainkan hanya kesepakatan secara lisan saja, Apakah Perjanjian tidak tertulis tersebut dapat dikatakan sah secara hukum? dan Bagaimana pembuktian dari adanya wanprestasi yang ternyata dilakukan oleh PT. Han Young Inti International dengan tidak melakukan kewajiban berupa
pembayaran upah atas pekerjaan tambahan yang ditimbulkan atas perubahan bestek/gambar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak namun tidak
dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis tambahan atau perubahan dari perjanjian tertulis yang telah diadakan sebelumnya. Ketentuan dalam Pasal 1320
KUHPerdata tidak menyatakan suatu Perjanjian harus dituangkan dalam bentuk tertulis melainkan Perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi keempat
syarat yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, adanya suatu sebab.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)