Dalam proses suatu pembangunan tempat tinggal, pada umumnya disepakati suatu design, rancangan atau bestek yang menjadi acuan/dasar kesepakatan antara kontraktor dengan pemilik rumah, kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu Perjanjian yang akan mengikat hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, pembangunan tempat tinggal sangat erat dikaitkan dengan suatu Perjanjian Pemborongan Kerja. Dalam penulisan hukum ini, Penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan membahas tentang bagaimana Legalitas dalam suatu Perjanjian tidak tertulis yang diadakan oleh PT. Manunggal Jaya Abadi selaku Kontraktor dengan PT. Han Young Inti International selaku pemberi pekerjaan dalam proyek pembangunan tempat tinggal, yang dimana Perjanjian tidak tertulis tersebut berupa kesepakatan terhadap perubahan pada gambar/bestek yang telah menjadi dasar kesepakatan pembangunan tempat tinggal, perubahan tersebut tidak dituangkan dalam suatu Perjanjian tertulis melainkan hanya kesepakatan secara lisan saja, Apakah Perjanjian tidak tertulis tersebut dapat dikatakan sah secara hukum? dan Bagaimana pembuktian dari adanya wanprestasi yang ternyata dilakukan oleh PT. Han Young Inti International dengan tidak melakukan kewajiban berupa pembayaran upah atas pekerjaan tambahan yang ditimbulkan atas perubahan bestek/gambar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak namun tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis tambahan atau perubahan dari perjanjian tertulis yang telah diadakan sebelumnya. Ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak menyatakan suatu Perjanjian harus dituangkan dalam bentuk tertulis melainkan Perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi keempat syarat yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, adanya suatu sebab. |