Anda belum login :: 02 May 2025 04:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Khususnya Jalan Tol, Pada Proyek Pekanbaru – Kandis – Dumai
Bibliografi
Author:
PRIESKA, ANGELA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Pengadaan Tanah
;
Jalan Tol
;
Pekanbaru - Kandis – Dumai
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2007050315-Angela.pdf
(6.83MB;
13 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3881
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya jalan tol sampai sekarang masih menjadi salah satu kendala terbesar dalam pembangunan jalan tol. Hal ini sangat disayangkan mengingat pentingnya jalan tol dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pulau Sumatera merupakan salah satu pulau besar di Indonesia dengan potensi sumber daya alam serta pariwisata yang sangat besar, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan secara efektif untuk kemakmuran rakyat. Salah satu penyebabnya ialah kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Untuk itu, pemerintah menugaskan untuk melakukan pengusahaan tol trans Sumatera. Salah satu ruas yang menjadi prioritas adalah ruas Pekanbaru – Kandis – Dumai. Pengadaan tanah yang dimulai sejak tahun 2011 ini, belum selesai sampai sekarang. Menurut ketentuan yang ada, pengadaan tanah yang sudah dimulai sebelum Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 diundangkan, tetap menggunakan peraturan lama sampai akhir 2014. Jika sampai akhir tahun 2014 masih ada sisa tanah yang belum bebas, maka pengadaan tanah harus menggunakan Undang-undang No. 2 tahun 2012 dan prosesnya dimulai dari awal. Hal ini menyebabkan proses pengadaan tanah untuk jalan tol Pekanbaru – Kandis – Dumai akan menggunakan Perpres 36/2005 jo 65/2006 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Hal ini dapat menyebabkan semakin sulitnya pengadaan tanah karena adanya perubahan peraturan dalam hal pengadaan tanah. Penulis melakukan kajian mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru – Kandis – Dumai serta perbandingan Perpres 36/2005 jo 65/2006 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Penulis berkesimpulan bahwa Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasive terhadap masyarakat agar masyarakat benar-benar mengerti mengenai pentingnya pembangunan prasarana umum, khususnya jalan tol yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.046875 second(s)