Pajak merupakan sarana penerimaan negara terbesar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pemerintah berusaha agar seluruh warga negara sebagai Subjek Pajak, dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam skripsi ini periulis akan merrtbahas mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporaii PPN pada PT Fuji Dharma Electric. Dengan menggunakan data-data Pajak Pertahibahan Nilai dari PT Fuji Dharma Electric, penuiis mengevaluasi kebijakan dan prosedur akuntansi mengenai perpajakan perusahaan, mulai dari transaksi perolehan dan penyerahan Barang Kena pajak, pencatatannya, penghitungan PPN, penyetoran, juga pelaporannya. Dari analisis yang penuiis lakukan, simpulan yang didapat adaiah PT Fuji Dharma Electric telah menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009. Meskipun demikian, masih terdapat perbedaan antara jumiah pembeliah Barang Kena Pajak dengan jumlah DPP PPN Masukan yang dikarehakan perbedaan waktu pengakuan, dan perusahaan belum melakukan rekonsiliasi atas hal tersebut. |