Untuk memperoleh penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam suatu periode, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan Fiskal tersebut nantinya akan menjadi dasar penghitungan dalam menentukan PPh badan terutang perusahaan. Dalam praktiknya perusahaan seringkali tidak atau belum melakukan koreksi fiskal yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga akan memperngaruhi kebenaran dari penghitungan PPh badan terutang tersebut. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk menganalisis rekonsiliasi fiskal PT Cipta Karya terkait dengan penghitungan PPh badan terutangnya. Analisis ini penulis lakukan dengan melakukan perbandingan antara penghitungan menurut perusahaan dan menurut penulis. Dari hasil analisis tersebut penulis menemukan bahwa perusahaan belum sepenuhnya melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang berakibat adanya perbedaan hasil penghitungan PPh badan terutang antara perusahaan dan penulis. |