Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:52 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab PEMDA terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Kaitannya dengan Kewenangan Perizinan di Bidang Kehutanan dan Pertambangan (Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 No.03, September 2014)
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria
Topik: environmental damage; the mining licensing authority (IUP); the responsibility of local governments; kerusakan lingkungan; kewenangan perizinan pertambangan (IUP); tanggung jawab pemerintah daerah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman     Tempat Terbit: Purwokerto    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext: AJN_JDH_14-03_Marhaeni Ria_27-01-2013.pdf (203.14KB; 8 download)
Abstract
Pemerintah RI sampai saat ini terus berusaha untuk menerapkan konsep ‘sustainable development’ dalam melaksanakan pembangunan di wilayah RI. UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah yang sangat luas, terutama berkaitan dengan perizinan dalam pemanfaatan sumberdaya alam bidang kehutanan dan pertambangan. Pemerintah Daerah memiliki peran yang startegis dengan diberikannya kewenangan menerbitkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi bagi perusahaan pertambangan. Aktivitas pertambangan sangat rentan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Oleh karena itu kewenangan yang diberikan pemerintah kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam menjaga dan mempertahankan kualitas lingkungan di wilayahnya. Pada titik inilah, dalam banyak kasus, banyak pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota bermain mata sehingga praktek korupsi tidak terhindarkan, yang pada akhirnya pertimbangan lingkungan tidak menjadi prioritas atau pertimbangan utama. Kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagai bagian dari paket kewenangan yang diberikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)