Pajak Restoran merupakan salah satu pendapatan negara. Masalah yang dihadapi negara saat ini adalah kepatuhan yang dijalankan Wajib Pajak. Restoran sebagai Wajib Pajak berperan dalam memungut pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak perlu diteliti dengan berbagai variabel yang diduga berpengaruh. Kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan peraturan yang berlaku, cukup dipengaruhi oleh berbagai keadaan. Hasil yang berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dalam menghitung pemungutan pajak restoran adalah pendapatan usaha Wajib Pajak, pemahaman Wajib Pajak mengenai Pajak Pembangunan 1, dan pemahaman Wajib Pajak mengenai Service Charge. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi tentang pajak restoran dan service charge serta memberi batasan-batasan sesuai keadaan terkini Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan usaha agar tidak ada yang saling dirugikan ataupun menguntungkan salah satu pihak. |