Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional. Perusahaan sebagai wajib pajak badan menggunakan laporan untuk menentukan pajak yang harus dibayar. Dalam hal ini, perusahaan harus memahami perpajakan dengan baik agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perjakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah PT Bumi Teknik Utama sebagai wajib pajak badan telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam melakukan analisis perhitungan PPh Badan pada PT Bumi Teknik Utama, penulis menggunakan metode studi kasus dan menggunakan data-data yang berasal langsung dari perusahaan. Hasil dari analisis yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa PT Bumi Teknik Utama kurang tepat dalam pencatatan pembebanan biaya dan perlu dilakukan koreksi fiskal. Namun secara keseluruhan, PT Bumi Teknik Utama sudah tepat dalam menerapkan PPh Badan Tahun 2012 karena sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. |