Total Pendapatan yang diterima perusahaan yang tercatat dalam Laporan Laba Rugi yang diterima perusahaan selama satu tahun selalu sama dengan total Dasar Pengenaan Pajak Keluaran yang yang terdapat dalam data pajak perusahaan, jika terdapat selisih maka perusahaan melakukan transaksi seperti pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri. Pajak masukan yang terjadi selama Tahun 2012 ialah nihil,hal tersebut terjadi karena perusahaan melakukan transaksi pembelian kepada perusahaan yang bukan PKP, hal tersebut yang menyebabkan perusahaan Nihil Pajak Masukan, hal-hal yang dapat menyebabkan Nihil pajak masukan tersebut antara lain, pengusaha yang bertransaksi dengan CV Gitayung merupakan bukan Pengusaha Kena Pajak, atau jenis Barang atau Jasa yang dibeli oleh perusahaan, bukan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4A. |