Penelitian ini dilakukan oleh penulis untuk mengetahui apakah penghitungan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh PT Sarana Janesia Utama sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Objek penelitian adalah PT Sarana Janesia Utama yang berlokasi di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 56, Jakarta Barat 11410. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang didapat melalui observasi, wawancara, maupun studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis komparatif dengan membandingkan dan menganalisis laporan rekonsiliasi fiskal perusahaan berkaitan dengan perbedaan prinsip akuntansi dan perpajakan dalam penghitungan PPh Badan. Hasil dari penelitian ini yaitu rekonsiliasi fiskal dan penghitungan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh PT Sarana Janesia Utama sudah benar dan sesuai dengan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan ketentuan perpajakan. Simpulan dari penelitian ini bahwa PT Sarana Janesia Utama telah sesuai mengikuti Undang-Undang perpajakan yang berlaku dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. |