Anda belum login :: 20 Jul 2025 21:01 WIB
Detail
BukuAnalisis Pengakuan Pendapatan Dan Biaya PT EXPLORE Sesuai PSAK Dan Penerapan Tarif Final Dalam Perpajakan Untuk Tahun 2012
Bibliografi
Author: BHUANA, KADEK WISNU ; Sumadi, Yuliana (Advisor)
Topik: Penjurnalan Pengakuan Pendapatan Dan Biaya Kontrak Konstruksi; Penerapan Tarif Pph Final; Analisis Pengakuan Laba / Rugi Kontrak Kosntruksi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2007012504-Kadek Wisnu.pdf (358.8KB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6023
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada perusahaan konstruksi terdapat dua metode pengakuan pendapatan, yaitu metode kontrak selesai (completed contract method) dan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Perbedaan dari kedua metode tersebut adalah perbedaan metode pencatatan yang berhubungan dengan pengakuan pendapatan dan beban, waktu ketika estimasi laba yang diperoleh diakui beserta dengan dampaknya dalam laporan laba rugi dan neraca. Selama periode konstruksi, laba tahunan yang dilaporkan oleh kedua metode akuntansi akuntansi akan berbeda. Selain itu dalam pengakuan Pajak Penghasilan untuk jasa konstruksi tidak sama dengan Pajak Penghasilan untuk perusahaan dagang. Dimana Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan Final. PT EXPLORE bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi. Pengakuan pendapatan pada PT EXPLORE menggunakan metode persentase penyelesaian dengan pendekatan metode biaya ke biaya (cost to cost method). Pendapatan diakui secara periodik sesuai dengan persentase penyelesaian pekerjaan yang dihitung berdasarkan taksiran-taksiran. Taksiran dihitung dengan membandingkan antara jumlah biaya yang dikeluarkan dengan taksiran biaya keseluruhan untuk menyelesaikan proyek tersebut. Dan untuk pengenaan Pajak Penghasilan Final PT EXPLORE dikenakan sebesar 3% dari penghasilan jasa konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian, penjurnalan pengakuan pendapatan dan biaya PT EXPLORE sesuai PSAK akan tetapi persentase rasio pembiayaan di PT EXPLORE dari satu proyek ke proyek lain terkesan tidak konsisten atau tidak sama dan penerapan tarif PPh Final dalam perpajakan untuk tahun 2012 telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)