PPh Pasal 21 adalah pajak atas perolehan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan harus dipotong pajak termasuk penghasilan yang diterima diluar gaji seperti bonus, THR, dan rapel kenaikan gaji. Skripsi ini menganalisis perhitungan gaji karyawan dalam rangka perencanaan pajak atas PPh Pasal 21 pada PT Madu Nusantara. Pada studi kasus ini, penulis melakukan perhitungan gaji karyawan berdasarkan metode PPh 21 yang dilakukan oleh PT Madu Nusantara dan membandingkannya dengan cara perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan UU No. 36/2008. Selain itu, penulis juga menganalisa apakah perusahaan melaporkan gaji perusahaan yang sudah dimasukkan dalam SPT sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan. Penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan metode perhitungan yang dilakukan PT Madu Nusantara dengan metode perhitungan berdasarkan UU No. 36/2008 pada tahun 2010, sedangkan pada tahun 2011 dan 2012 perusahaan mulai menyesuaikan metodenya dengan yang sudah berlaku dalam peraturan perpajakan yang ada. Buktinya terdapat pada cara perhitungan PTKP dimana pada tahun 2010 PTKP karyawan perempuan dianggap belum mempunyai PTKP diri sendiri. |