Pajak yang dipotong dari penghasilan perusahaan disebut Pajak Penghasilan Pasal 25. Pajak Penghasilan Pasal 25 tidak termasuk pajak yang dibayar dari penghasilan perusahaan, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 ini memiliki resiko mengalami kesalahan penghitungan yang dapat merugikan pihak perusahaan ataupun pemerintah dalam hal penerimaan pajak. Skripsi ini bertujuan untuk meneliti penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 di PT Cemara Arthaboga Gemilang, apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku atau belum. PT Cemara Arthaboga Gemilang adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman serta jasa boga. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Terutang di PT Cemara Arthaboga Gemilang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan perusahaan, dihasilkan PPh Terutang untuk tahun 2012 sebesar Rp1.870.000,00. Sedangkan dari analisa yang dilakukan penulis dihasilan PPh Terutang sebesar Rp1.937.000,00. Perbedaan tersebut disebabkan masih terdapat beberapa koreksi fiskal positif yang terdapat dalam biaya operasi yang kurang tepat mengingat kurangnya bukti dan informasi dari perusahaan dan kesalahan penggunaan tarif dalam penghitungan PPh Terutang |