Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai efektivitas pemeriksaan pajak penghasilan badan dan kontribusinya terhadap penerimaan di Indonesia periode 2011-2013. Dalam mengatasi masalah pemeriksaan pajak penulis menggunakan metode studi kasus. Data diperoleh langsung dari Direktorat Jenderal Pajak melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak yang terkait langsung dalam pemeriksaan pajak. Data yang diperoleh merupakan data primer yaitu Data Wajib Pajak 2011-2013, Data Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan 2011-2013, Data Penerimaan dari pemeriksaan pajak dan penerimaan nasional 2011-2013. Hasil penghitungan efektivitas dari segi penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan yang dihitung berdasarkan penerbitan SP2 dan LHP, dimana tahun 2011 mempunyai efektivitas sebesar 111,71% yang termasuk dalam kriteria sangat efektif. Sedangkan tahun 2012 dan 2013 efektivitas pemeriksaan pajak mengalami penurunan, yaitu sebesar 90,15% dan 88%. Berdasarkan indikator pengukuran efektivitas, pemeriksaan pajak pada tahun 2012 masih tergolong efektif, sedangkan tahun 2013 tergolong cukup efektif. Hasil pengelolaan data kontribusi pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak nasional tahun 2011-2013 menunjukkan bahwa kontribusi pemeriksaan pajak sangat kurang terhadap penerimaan pajak nasional. Namun, hal ini tidak menjadi masalah karena tujuan utama dari pemeriksaan pajak bukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. |