Anda belum login :: 31 Aug 2025 10:28 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sektor Pertanian Dalam Implementasi Perjanjian ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA)
Bibliografi
Author: Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor); R, I DEWA AYU MADE PRATISTHITA
Topik: Perlindungan Hukum; Usaha Mikro; UKM
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: I Dewa Ayu Made Pratisthita Rahajeng, S.H.’s Master Theses.pdf (5.89MB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MH-02
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Implementasi Perjanjian ACFTA sejak tanggal 1 Jamiari 2010 memberikan dampak yang luar biasa pada industri lokal termasuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mulai dari penurunan omset sampai dengan penutupan usaha ("guling tikar"). Sektor UMKM dapat dikatakan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, karena sebagian besar penduduk Indonesia yang memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah, bermatapencaharian pada sektor UMKM baik berupa sektor usaha kecil tradisional maupun modern. Dengan adanya kondisi tersebut, maka diperlukan peran pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum melalui peraturan atau kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah mengenai: Pertama, Bagaimana kedudukan Perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam sistem hukum Indonesia, dan Kedua, Sejauhmana ketentuan nasional mengenai perlindungan sektor UMKM bidang pertanian tersebut apakah tidak bertentangan dengan Perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) ?. Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah : 1). Untuk mengetahui kedudukan Perjanjian ACFTA dalam sistem hukum Indonesia, dan 2). Untuk mengetahui ketentuan nasional tentang perlindungan UMKM apakah tidak bertentangan dengan Perjanjian ACFTA. Perjanjian ACFTA berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 2010 yang disahkan dengan Keppres 48 Tahun 2004. Ketidaktegasan Indonesia dalam memilih politik hukum ratifikasi yang dianut, apakah transformasi atau inkorporasi dan pengesahannya yang dengan Keppres yang menimbulkan pertanyaan apakah Perjanjian ACFTA ini dapat berlaku sebagai hukum di Indonesia. Perjanjian ACFTA ini berlaku karena : Pertama, perjanjian ini telah melalui 3 (tiga) tahapan yaitu : perundingan, penandatanganan dan pengesahan. Kedua, meskipun Perjanjian ACFTA disahkan melalui Keppres dan hanya menjadikan Perjanjian ACFTA sebagai lampiran, namun lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan sebab Indonesia juga menganut politik hukum imkorporasi., Ketiga, pengesahan perjanjian ACFTA dengan Keppres yang mengikuti Ketentuan UU No. 24 Tahun 2000 yang sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945 tetap berlaku selama tidak ada yang mengajukan judicial review. Perjanjian ACFTA berdampak pada UMKM, salah satunya di sektor pertanian, sehingga hal tersebut memicu terbitnya peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi Indonesia dari kondisi tersebut. Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 78 Tahun 2012 yang melarang impor seluruh produk holtikultura masuk ke wilayah jawa Timur. Pergub ini ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2012 yang bertujuan untuk membentengi seluruh produk petani dari serbuan produk holtikultura impor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 60 Tahun 2012 melarang impor holtikultura atas 6 (enam) buah yaitu durian, nanas, melon, pisang, mangga dan pepaya masuk ke Indonesia. Kedua peraturan tersebut jelas bertentangan dengan Perjanjian ACFTA. Perjanjian ACFTA diutamakan sebab sesuai Pasal 27 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Intemasional, perundang-undangan nasional tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran, kegagalan perjanjian intemasional dan/atau mengesampingkan perjanjian intemasional dan Perjanjian ACFTA ini menjadi hukum organisasi intemasional yang wajib ditaati oleh anggotanya karena dalam perundingan Perjanjian ACFTA, ASEAN tammpil atas nama negara anggota ASEAN, sehingga Perjanjian ACFTA ini juga mengikat Indonesia. Perlindungan hukum yang ideal bagi UMKM dalam implementasi Perjanjian ACFTA ini sebaiknya adalah dengan melakukan pembentukan hukum yang representatif bagi pembangunan ekonomi yang memenuhi unsur kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap industri lokal tennasuk UMKM sebaiknya didasarkan pada Artikel XIX GATT-WTO Agreement yang kemudian ditransformasikan secara materiil dalam hukum nasional dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Rekomendasi dari penelitian ini adalah : Pertama, agar pemerintah Indonesia menerapkan politik hukum ratifikasi transformasi materiil sehingga perjanjian intemasional maupun aturan-aturan pengamanan menjadi hukum nasional yang memiliki kekuatan normatif dan masyarakat Indonesia secara umum mengetahui tentang Perjanjian ACFTA ini. Kedua, pentingnya peran pemerintah untuk membuat suatu bentuk peraturan yang memberikan perlindungan yang sifatnya preventif dan represif secara substasi, sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian pada masyarakat Indonesia, khilsusnya pelaku ekonomi UMKM bidang pertanian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)