ASEAN Economic Community (AEC)adalah salah satu dari 3 pilar konsep ASEAN Integration yang telah disetujui bersama oleh KepalaNegara dari 10 negara anggota ASEAN dalam pertemuan di Bali tahun 2003 yang dikukuhkan lewat Declaration of ASEAN Concord II atau yang dikenal dengan BALI Concord II. Konsep utama dari AEC adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, factor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan. Harapan dengan terwujudnya zero trade tariff di AEC adalah terbentuk pasar tunggal ASEAN yang potensial, hal ini akan sangat berguna seperti masa sekarang saat demand dari Amerika dan eropa sedang turun terhadap produk ekspor Negara Asia dan ASEAN seperti Indonesia. ASEAN memiliki keunggulan jika memang dapaat terbentuk sebuah single market yang kuat, karena ASEAN sebenarnya memiliki market fragmentation yang lebih luas daripada China. Dengan membandingkan Model-model penghindaran pajak berganda dapat diketahui mana model yang paling tepat digunakan oleh Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community. Ada beberapa jenis model Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam memilih dan membuat model Penghindaran Pajak Berganda yang cocok digunakan Indonesia saat sudah tergabung dalam AEC 2015. |