Angka 14 huruf d Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-176/BL/2008 tentang Perubahan Peraturan Nomor IV.B.1 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menyatakan bahwa manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif: d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud.
Hal ini menyebabkan investor reksa dana saham di Indonesia tidak dapat menempatkan modal di dalam perusahaan dengan horison investasi jangka panjang. Para investor tersebut cenderung melakukan day trading di dalam transaksi keuangannya. Day trading membuat kecenderungan indeks pasar modal (dalam hal ini diwakili oleh IHSG) rentan terhadap penurunan signifikan secara mendadak yang terkadang disebut dengan crash. |