Dengan semakin berkembangnya zaman, berkembang juga berbagai permasalahan – permasalahan hukum yang ada, salah satunya adalah dalam pidana perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan bagian suci dan dijadikan untuk kebahagiaan umat manusia oleh Sang Pencipta. Hanya saja sebagian orang melakukan perkawinan bukan untuk mencari kebahagiaan melainkan kesenangan semata, sehingga hal ini menjadikannya sebuah pelanggaran. Terutama jika perkawinan itu sendiri mengantarkan seseorang itu ke dalam jerat pidana seperti yang ada dalam kasus ini. Berdasarkan hal tersebut, masalah penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penelitian dalam penggunaan pasal 279 ayat (1) ke – 1 KUHP yang berhubungan dengan pidana perkawinan itu sendiri. Dalam pasal ini dijelaskan tentang pemidanaan seseorang karena telah melakukan perkawinan padahal masih terikat oleh perkawinan sebelumnya sah. Penulis akan melihat pada pemenuhan unsur, hal – hal atau ketentan – ketentuan terkait mengenai perkawinan dan pidana itu sendiri dan juga mengenai kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri. |