Anda belum login :: 07 Jun 2025 09:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Hukum yang dapat dilakukan Joseph Sundasa dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanah ditinjau dari hukum pertanahan
Bibliografi
Author:
HASANAH, MARIA
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
jual beli
;
HGB
;
akibat hukum
;
upaya hukum
;
Hukum Perdata
;
legal memorandum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-250 Maria Hasanah's Undergraduate Theses.pdf
(531.15KB;
74 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3875
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Djoko Susilo menjual dan menyerahkan rumah dan tanah HGB kepada Joseph Sundasa. Sebagai prestasi Joseph Sundasa menyerahkan sejumlah uang dan membayar sisa angsuran KPR hingga lunas. Kesepakatan ini mereka lakukan secara lisan dengan bukti empat lembar kuitansi sebagai tanda terima uang yang ditandatangani Djoko Susilo. Penulisan Legal Meorandum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Dari pengkajian itu diketahui bahwa menurut peraturan pertanahan HGB dapat dialihkan kepada pihak lain melalui berbagai cara, salah satunya dengan cara jual beli. Dalam UUPA peralihan tanah melalui jual beli harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil, sementara jual beli tanah yang dilakukan antara Djoko Susilo dan Joseph Sundasa tidak memenuhi syarat formil, sehingga Joseph Sundasa tidak mempemperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan Joseph Sundasa adalah pertama: mengadakan perlawanan hukum jika Djoko Susilo megklaim hak atas tanahnya, kedua: mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan permohonan putusan verstek dan meminta hakim agar Joseph Sundasa bertindak menandatangani AJB jika para ahli waris tidak dapat dihubungi atau menolak membantu dan ketiga: bersama ahli waris joko susilo menghadap PPAT menandatangai AJB. Sesudah itu Joseph Sundasa dapat segera melakukan pendaftaran tanah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)