Penelitian ini membahas mengenai masalah perlindungan hukum bagi investor publik dalam proses go private perusahaan publik pada kegiatan Pasar Modal Indonesia. Masalah perlindungan hukum ini dinilai sebagai isu strategis di pasar modal Indonesia, karenanya perlu penanganan yang tepat untuk mengatur dan mengawasi proses go private tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum bagi investor publik. Dalam hal ini penulis mengambil contoh proses go private P.T. Sari Husada Tbk dan P.T. Aqua Golden Mississipi Tbk.. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan dalam hukum pasar modal tercantum dalam Undang-Undang RI No. 40 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa pemberian hak perorangan, pre-emptive right, hak derivatif, dan hak pemeriksaan, karena peraturan OJK yang khusus mengatur tentang go private belumlah ada. Perlindungan dalam kegiatan Pasar Modal Indonesia berupa perlunya keterbukaan informasi kepada investor publik. Perlindungan dalam proses go private berupa perlunya persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB, dilakukannya penawaran tender sukarela, penetapan harga saham yang wajar, dan pembelian kembali saham publik secara wajar. Namun ketentuan mengenai kuorum dalam rapat pemegang saham independen belum diatur secara tegas. Perlindungan hukum dan kendala yang dihadapi tersebut dapat diketahui juga dalam proses go private P.T. Sari Husada Tbk dan P.T. Aqua Golden Mississipi Tbk. Karena kepastian hukum merupakan faktor penting bagi investor publik dalam kegiatan Pasar Modal Indonesia, sekaligus bagi pembangunan perekonomian negara, maka perlu dibuat peraturan yang mengatur go private secara komprehensif, sekurang-kurangnya merevisi Peraturan Bapepam yang belum mengatur dengan tegas tentang kuorum dalam rapat pemegang saham independen. |