Anda belum login :: 21 Jul 2025 11:31 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi PT. X Selaku Terwaralaba Dari Tindak Melawan Hukum PT. Y Sebagai Pewaralaba Asing
Bibliografi
Author: YULIANI, ERLIN TRI ARTHA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Perbuatan Melawan Hukum; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-209 Erlin's Undergraduate Theses.pdf (962.46KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3867
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pembangunan ekonomi merupakan salah satu unsur yang penting untuk menyejahterahkan masyarakat. Salah satu caranya ialah dengan mengembangkan usaha. Franchise atau waralaba merupakan salah satu cara yang belakangan ini kian marak digunakan oleh para pengusaha. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain Namun dalam pelaksanaannya, seringkali para pihak khususnya penerima waralaba belum begitu mengenai dengan baik mengenai isi perjanjian, bahkan ada juga pihak-pihak yang sengaja melanggar ketentuan. Oleh karena itu dalam penulisan hukum ini ada beberapa permasalahan yang dapat dikaji mengenai tindak melawan hukum yang dilakukan franchisor asing. Franchisor tersebut mengalihkan beberapa asset franchisee ke pihak ketiga tanpa persetujuan dari franchisee yang mengakibat kerugian yang cukup besar bagi franchisee. Dan franchisor tidak melakasanakan proses clean break dalam penyelesaian kerjasama secaraa sepihak. Selain itu, franchisor juga melanggar beberapa peraturan yang tercantum di UU NO 40 Tahun 2007 mengenai pemanggilan RUPS. Penyelesaian sengketa ini awalnya franchisee mengajukan gugatan ke PN Jaksel, namun tidak berapa lama kemudian karena ada beberapa hal, franchisee mencabut gugatan dan menyelesaikan kasus lewat perundingan/di luar pengadilan. Pemerintah seharusnya membuat peraturan yang lebih detil mengenai proses clean break untuk melindungi hak franchisee, dan sebaiknya dalam perjanjian dengan pihak asing yang dilakukan di Indonesia sebaiknya dibuat ketentuan mengenai penyelesaian lewat hukum Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)