Anda belum login :: 24 Apr 2025 21:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Debitur dan Kreditur Dalam Hal Harga Riil Lelang Tanah (Benda Jaminan) Lebih Rendah Daripada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dalam Eksekusi Lelang Hak Tanggungan
Bibliografi
Author:
ARINTIKA, CHARISTA FEBY
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Debitur
;
kreditur dalam perjanjian kredit
;
Perlindungan hukum dan Lelang
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-126 Charista Feby A's Undergraduate Theses.pdf
(1.01MB;
43 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3851
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam dunia perbankan pemberian kredit merupakan salah satu upaya memajukan kesejahteraan umum dengan memberikan kredit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pemberian kredit PT. Bank UOB Buana selaku kreditur memberikan jaminan kredit kepada debitur. Biasanya kreditur akan meminta jaminan untuk pelunasan hutangnya yang selanjutnya dibebankan hak tanggungan yang bertujuan menjamin pelunasan hutang debitur dan memberikan kedudukan khusus ( preference ) bagi kreditur. Tidak jarang dalam perjalanannya mendapatkan masalah dikarenakan debitur wanprestasi sehingga diklasifikasikan sebagai debitur yang mengalami kredit macet. Dalam hal ini PT. Bank UOB Buana menyelesaikan kredit macet dengan melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Negara dan Lelang ) fiat Penetapan Pengadilan. Adanya masalah terjadi ketika debitur mengalami kredit macet sehingga objek yang menjadi jaminan pelunasan hutangnya tersebut dieksekusi dan hasil lelang objek jaminan tersebut dibawah harga riil yang mengakibatkan hutang debitur tidak dapat terlunasi. Sehingga debitur dan kreditur sama-sama menjadi pihak yang dirugikan. Dalam penulisan hukum ini, membuat penulis tertarik membahas permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur dimana hasil lelang objek jaminannya lebih rendah dari pada harga riilnya serta pertanggungjawaban para pihak yang membuat harga lelang lebih rendah dari pada harga riilnya. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisa permasalahan hukum yang terjadi dengan berbagai fakta hukum. Berdasarkan analisa debitur telah mendapatkan perlindungan hukum dengan
diberikan waktu selama 2 bulan untuk menjual sendiri objek jaminannya sesuai dengan harga yang diinginkannya tetapi debitur tidak melakukannya. Dan bagi kreditur mendapatkan perlindungan hukum dengan mengajukan gugatan terhadap sisa hutang debitur dan disertai dengan mengajukan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas aset debitur kepada pengadilan negeri. Selanjutnya untuk pertanggungjawaban atas nilai harga lelang dibawah harga riil, pihak debitur yang mempunyai tanggung jawab dalam menentukan harga limit objek lelang, yakni dengan menjual sendiri objek lelang sesuai harga yang ia tentukan sendiri dalam waktu paling lambat 2 bulan. Mengingat hal tersebut diatas, disarankan, kreditur dan debitur diberikan kesempatan bersama-sama untuk menentukan harga nilai limit agar hasil lelang tersebut sesuai dengan yang diharapkan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)