Seni tari saat ini sangat maju terutama dengan dukungan dari kemajuan teknologi dan informasi. Kemajuan teknologi tersebut membawa dampak salah satunya adalah mudah melihat dan mencuri ide-ide orang lain. Adanya persamaan koreografi tersebut harus diteliti karena terdapat beberapa faktor yang dapat dikatakan plagiat, dan yang bukan plagiat. Selain itu mengenai plagiat sendiri tidak dijelaskan secara jelas dalam peraturan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, sehingga penanganan mengenai hal ini khususnya dalam koreografi menjadi tidak jelas. Peraturan yang ada terkait hal ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, ditambah dengan perjanjian internasional seperti Konvensi Roma, Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works. Oleh karena itu, penulis akan menguraikan masalah-masalah mengenai bagaimana perlindungan hukum dalam seni tari, dan bagaimana perlindungan terhadap tindakan plagiat dalam koreografi seni tari. Karena pada dasarnya hal ini merupakan perbincangan yang sering dibicarakan masyarakat, dan penting untuk memberi pengertian mengenai koreografi plagiat dan yang bukan. Adapun metode yang digunakan ialah Juridis Empiris dan dilengkapi dengan studi kepustakaan dan wawancara terhadap pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Karya cipta koreografi seni tari pada prinsipnya telah mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, namun masih belum dibuat peraturan pelaksana mengenai kesenian khususnya seni tari, selain itu terdapat keraguan di kalangan seniman tari tentang hal ini karena tarian berbeda dengan seni musik yang dapat dilihat melalui bentuk tertulis, sehingga biasanya mudah mengatakan plagiat tetapi sangat sulit untuk membuktikannya. |