Perkawinan beda agama merupakan salah satu fenomena yang sudah sering terjadi di Indonesia. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada peraturan yang secara khusus dibuat untuk mengatur perkawinan beda agama. Sehingga, banyak sekali pendapatpendapat yang berbeda mengenai sah atau tidaknya perkawinan beda agama. Mengenai pendaftaran perkawinan beda agama ini banyak sekali cara-cara yang digunakan oleh pasangan beda agama agar perkawinan mereka dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Cara-cara ini dapat digunakan oleh pasangan beda agama, agar pendaftaran perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil tidak mendapat halangan. Ada 4 (empat) cara yang sering digunakan, yaitu (1) salah satu pasangan mendudukan diri untuk sementara pada agama pasangannya, (2) melaksanakan perkawinan dua kali sesuai dengan agama masing-masing dari pasangan, (3) melakukan perkawinan di luar negeri, dan (4) dengan meminta penetapan pengadilan. Tetapi, cara yang paling benar dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah dengan meminta Penetapan Pengadilan. Penetapan Pengadilan ini merupakan cara agar pasangan beda agama di Indonesia dapat melaksanakan perkawinan mereka dengan tetap mempertahankan agama mereka masing-masing. Perkawinan beda agama dengan meminta penetapan pengadilan adalah satu-satunya makna sesungguhnya dari perkawinan beda agama menurut Kantor Catatan Sipil. Akan tetapi, menurut Kantor Catatan Sipil, perkawinan beda agama dengan meminta penetapan pengadilan jarang sekali digunakan, karena kebanyakan pengadilan menolak untuk mengeluarkan penetapan pengadilan untuk perkawinan beda agama. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan menikah di luar negeri dan melaksanakan perkawinan dengan tata cara salah satu agama pasangan. Kedua cara ini tetap dianggap sah oleh Kantor Catatan Sipil, tetapi menurut Kantor Catatan Sipil kedua cara yang sering digunakan di atas bukan termasuk perkawinan beda agama, melainkan hanya perkawinan pada umumnya. Jadi, Kantor Catatan Sipil memegang teguh terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan, bahwa perkawinan beda agama itu adalah perkawinan yang mendapat penetapan dari pengadilan. Fungsi dari Kantor Catatan Sipil terkait dengan perkawinan beda agama adalah sebagai tempat pencatatan terhadap perkawinan beda agama tersebut dan juga sebagai tempat mengeluarkan Akta Perkawinan dan Surat Bukti Pelaporan ( khusus bagi pasangan beda agama yang menikah di luar negeri). |