Anda belum login :: 29 Apr 2025 17:35 WIB
Detail
BukuUpaya Hukum Untuk Membuka Kembali Bisnis Ekspor Pasir Laut dari Kepulauan Riau ke Singapura
Bibliografi
Author: WIALDY, FEBRIANA ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Bisnis Ekspor Pasir Laut; Kepulauan Riau; Singapura; Membuka Kembali Ekspor Pasir Laut
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-016 Febriana W's Undergraduate Theses.pdf (498.31KB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3833
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Singapura memiliki masalah kelangkaan lahan dan ruang di wilayah negaranya sehingga hal tersebut mendorong mereka untuk mengambil tindakan memperluas daratan pada pulau-pulau yang terdapat di Negara tersebut, melalui upaya reklamasi lahan. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan memiliki banyak pantai - pantai di negaranya yang mana diantara banyak pantai tersebut terdapat beberapa pantai yang memiliki pasir laut berkualitas tinggi untuk dijadikan bahan utama yang sangat dibutuhkan oleh Singapura untuk melakukan reklamasi lahan, selain itu letak geografis Indonesia juga sangat berdekatan dengan Singapura sehingga biaya yang dibutuhkan untuk mengirim pasir laut dari Indonesia ke Singapura tidak terlalu besar, oleh karena itu Singapura sangat berminat untuk membeli pasir dari Indonesia. Sementara di pihak Indonesia, penjualan pasir laut juga bisa menjadi pemasukkan yang cukup besar bagi Negara. Oleh karena itu Indonesia dan Singapura menjalin kerjasama dalam bisnis ekspor pasir laut. Bisnis ini berjalan dengan baik antara Indonesia dengan Singapura dari tahun 1970an, akan tetapi perlahan - lahan sedikit demi sedikit masalah demi masalah mulai bermunculan pada kerjasama ini. Hingga akhirnya pada tahun 2002 pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan secara sementara bisnis ekspor pasir laut dengan pihak Singapura guna memberikan waktu bagi Indonesia untuk membenahi masalah - masalah yang ada. Penghentian dilakukan oleh pihak Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yakni melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor SKB.07/MEN/2002 dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01/MENLH/2/2002. Hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum terkait dengan penghentian sementara bisnis ekspor pasir laut dengan pihak Singapura ini, padahal boleh dikatakan bahwa permasalahan yang dulu menjadi alasan bisnis ini dihentikan sudah terselesaikan, sehingga seharusnya bisnis ekspor pasir laut ini sudah bisa dibuka kembali, mengingat kebutuhan dan permintaan Singapura akan pasir laut masih sangat tinggi dan Indonesia juga bisa mendapatkan pendapatan yang tidak sedikit jumlahnya dari bisnis ekspor pasir laut ini maka sudah seharusnya bisnis ekspor pasir laut antara Indonesia dengan Singapura ini dibuka kembali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)