Seorang tahanan mempunyai hak-hak di dalam rumah tahanan. Namun, pada kenyataannya kekerasan kerap terjadi kepada tahanan, baik yang dilakukan oleh polisi, sipir, maupun sesama tahanan. Sering kali, kekerasan tersebut dilakukan terlalu jauh sehingga menyebabkan luka bahkan kematian pada korban. Pelaku yang ketakutan, berusaha membuat korban seolah-olah bunuh diri dengan cara menggantungnya. Namun, kecurigaan keluarga korban sering kali terjadi. Untuk meyakinkan bahwa korban yang ditemukan tergantung tersebut melakukan bunuh diri atau digantung, maka perlu pemeriksaan kedokteran forensik untuk diselidiki sebab kematiannya. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menyusun skripsi berjudul: Peran Pemeriksaan Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Kasus Kematian Tahanan yang Ditemukan Tergantung Dalam Rumah Tahanan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dimana penulis mencari studi kepustakaan berupa buku, jurnal, dan literatur lainnya, serta melakukan wawancara dengan seorang dokter ahli forensik. Kemudian, data-data tersebut diolah dan dianalisis oleh penulis. Tahanan yang ditemukan mati tergantung dalam rumah tahanan merupakan kematian tidak wajar dan harus dilakukan proses otopsi untuk dapat mengetahui bagaimana cara dan penyebab kematian korban secara pasti. Melalui pemeriksaan forensik, maka akan dihasilkan visum et repertum dan keterangan ahli yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila ternyata penyebab kematian korban bukan karena gantung diri. Jika terbukti pelaku adalah polisi, maka terhadap polisi tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran terhadap KUHP, peraturan disiplin POLRI, dan etika profesi kepolisian. Apabila terbukti pelaku adalah sesama tahanan, maka masa tahanan terhadapnya berlaku concursus realis. |