Dalam sejarah Hukum Pidana di Indonesia, terdapat beberapa jenis persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum menikah, dimana persetubuhan tersebut bisa disertai dengan kekerasan / ancaman kekerasan bahkan bisa karena unsur suka sama suka. Akan tetapi, kasus yang akan dibahas disini apabila pelaku dan korban saling mengenal bahkan sedarah. maka hal ini dinamakan incest. Kasus incest ini merupakan contoh kasus yang sangat menarik, dimana terdapat beberapa peraturan yang sebenarnya bisa digunakan didalam KUHP, akan tetapi semenjak tahun 2002 dan 2004 telah dibuat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang secara khusus lebih berat ancaman pidananya. Sayangnya, pembuktian terhadap Undang-Undang mana yang harus dipakai terhadap kasus incest jarang sekali dilakukan dalam persidangan, selain itu di dalam ketiga peraturan tersebut idak ada yang mengatur tentang incest secara spesifik. Dalam penulisan ini akan dijelaskan terhadap pembuktian dari ketiga peraturan yang berbeda-beda tersebut disertai peran kedokteran forensik, dan bagaimanakah jalan keluar yang sebaiknya dilakukan agar kesalahan-kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi. |