Anda belum login :: 22 Jul 2025 21:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Nasabah Kartu Kredit Ditinjau Dari Undang–Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik (Studi Kasus Perlindungan Nasabah Bank CIMB Niaga)
Bibliografi
Author:
PURWONO, SATRIO
;
Handaruprasetyo, Yosef Teguh
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Kartu Kredit
;
UU ITE
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2008-050-282.pdf
(455.58KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3807
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kartu kredit saat ini merupakan suatu kebutuhan masyarakat modern untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran tunai. Transaksi pembayara ini disebut dengan sistem transfer dana secara elekronis atau electronic funds transfer ( EFT). Kecanggihan transaksi yang menggunakan sarana kartu kredit tidak dapat terlepas dari kemajuan teknologi. Teknologi telah banyak merubah aspek bisnis dan pasar. Dalam bisnis perdagangan misalnya, kemajuan teknologi telah melahirkan metode bertransaksi yang dikenal dengan istilah Ecommerce ( Electronic Commerce ). E- ommerce merupakan kegiatan – kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufakur, services providers dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan komputer ( computer network ), yaitu internet. Penulis mencoba untuk menjawab permasalahan yang ada dengan meneliti mengenai penjelasan mengenai perlindungan nasabah kartu kredit ditinjau dari Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penggunaan kartu kredit pada Bank CIMB Niaga. Berdasarkan penelitian Perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit belum
berjalan sebagaimana mestinya. Pemberian informasi melalui media cetak maupun elekronik tersebut ternyata tidak menguntungkan nasabah kartu kredit khususnya pada saat penandatangan aplikasi, hubungan hukum yang timbul tidak seimbang,demikian juga terhadap faktor – faktor penghambat terhadap Perlindungan hokum terhadap nasabah kartu kredit ternyata lebih mengunungkan pihak Bank. Upaya Perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit hanya dapat terwujud dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)