Anda belum login :: 25 Apr 2025 02:29 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Hal Transaksi Jual Beli Elektronik Melalui Media Jejaring Sosial (INSTAGRAM)
Bibliografi
Author: KAMIL, INTAN ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: KUHPerdata; Wanprestasi; Jual Beli Online; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3806
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perdagangan merupakan transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli di suatu tempat. Perdagangan juga merupakan kegiatan spesifik, karena di dalamnya melibatkan rangkaian kegiatan produksi dan distribusi barang. Kegiatan perdagangan bukan merupakan sesuatu yang baru, sebab kegiatan ini sudah ada sejak zaman prasejarah. Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi informasi dan komunikasipun merupakan suatu kenyataan yang tak bisa dihindari. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut telah mengantarkan manusia ke suatu sistem informasi dan komunikasi global melalui internet. Kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah e-commerce (electronic commerce). Perjanjian dalam melakukan transaksi jual beli elektronik menjadi sangat penting karena merupakan alat atau fungsi control yang dapat melindungi dua belah pihak dalam banyak hal seperti kejelasan hak dan kewajiban, penyelesaian jika terjadi kecurangan / ingkar janji dan atau konsekuensi logis yang harus diterima bila salah satu pihak ingkar janji dalam penyelenggaraan transaksi jual beli elektronik. Proses pelaksanaan terjadinya wanprestasi dalam hal transaksi jual beli elektronik melalui media jejaring sosial instagram sering terjadi dikarenakan adanya pihak yang berniat untuk menguntungkan diri sendiri. Dalam pengelolaan data ini penulis menggunakan metode analisis dan kualitatif. Dari penjelasan tentang proses transaksi jual beli dalam media instagram sudah sesuai dengan pasal 1457 KUHP. Secara kewajiban, pada praktek transaksi jual beli yang telah dipaparkan diatas, si penjual telah menaati Pasal 1491 KUHPerdata.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)