Anda belum login :: 29 Apr 2025 02:04 WIB
Detail
BukuPrinsip Pembuktian Terkait Dengan Keabsahan Dan Kekuatan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Setelah Berlakunya UU ITE
Bibliografi
Author: NASTYA, FIES ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Pembuktian; Dokumen Elektronik; UU ITE; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2008-050-185.pdf (883.06KB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3803
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pembuktian merupakan tahap terpenting dalam penyelesaian perkara di pengadilan, karena bertujuan untuk membuktikan telah terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu yang dijadikan dasar mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui tahap pembuktianlah hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Pada tanggal 12 April 2008 telah ditetapkan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur persoalan tentang sistem elektronik dalam kaitan dengan informasi elektronik dan transaksi elektronik. Perkembangan teknologi dapat meningkatkan tindakan pelanggaran norma-norma keperdataan, baik itu pelanggaran norma kontrak (wanprestasi) maupun pelanggaran norma hukum atau perbuatan melanggar hukum, maka sudah seharusnya peraturan juga ditingkatkan sesuai dengan berkembangnya
kemajuan teknologi yang ada, terutama dalam hal pengajuan alat bukti yang digunakan sebagai sarana pembuktian di pengadilan. Sehingga terkait dengan hukum pembuktian biasanya akan memunculkan sebuah posisi dilema, di salah satu sisi diharapkan agar hukum dapat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, di sisi yang lain perlu
juga pengakuan hukum terhadap berbagai jenis-jenis perkembangan teknologi digital untuk berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan. Pembuktian dan alat bukti di dalam hukum acara perdata, merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mencari suatu kebenaran dan kepastian hukum atas suatu perkara yang diajukan oleh penggugat,
sehingga jika suatu alat bukti tidak dapat ditemukan dan/atau tidak diketemukannya aturan hukum yang mengatur, maka aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menegakkan hak-hak keperdataan bagi para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)