Anda belum login :: 12 May 2025 10:24 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekeradsan Dalam Pasal 170 KUHP Dan Tindak Pidana Penganiayaan Turut Serta Dalam Pasal 351 JO Pasal 55 KUHP Menurut Hukum Pidana Indonesia
Bibliografi
Author: MARULI, RIVO SAUT ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Tindak Pidana; Kekerasan dan Penganiayaan Turut Serta.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Riva Saut Maruli’s Undergraduate Theses.pdf (3.19MB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3797
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
E) Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah gabungan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun rujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP. Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka. Objek dari perlakuan para pelaku dalam Pasal 170 KUHP ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasal 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)