Negara Republik Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam prinsip-prinsip kenegaraannya, yaitu paham kedaulatan rakyat, yang berarti kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara yang sifatnya tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat terbagi-bagi berada di tangan rakyat. Implementasi demokrasi pada zaman negara modern seperti sekarang ini dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui perwakilan. Namun, demokrasi perwakilan ini dipandang mempunyai kekurangan karena seringkali wakil rakyat mempunyai jarak dengan konstituennya. Pada kenyataannya, dalam proses pembentukan Undang-Undang di dalam DPR sering terjadi political bargaining atau tawar-menawar yang bermuara pada kompromi berupa kesepakatan politis yang dituangkan dalam norma (pasal) yang terkadang kurang mencerminkan kepentingan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan suatu golongan bahkan kepentingan pribadi penguasa. Oleh karena itu perlu dicermati bagaimana tata cara pembentukan suatu Undang-Undang, agar lebih mengagregasi kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Untuk itu dalam proses pembentukan Undang-Undang perlu diadakan transparansi publik dan ruang-ruang partisipasi masyarakat. |