Anda belum login :: 08 May 2025 23:16 WIB
Detail
BukuAnalisa Perbandingan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Bibliografi
Author: MARCELLINA, MUTIARA RIA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perbankan; Bank Indonesia; Otoritas Jasa Keuangan; Hukum Ekonomi Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2006-050-284.pdf (442.02KB; 153 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3790
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perbankan berperan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Jumlah bank yang semakin besar dari tahun ke tahun mendorong perlunya dibentuk lembaga yang profesional. Pembentukan lembaga tersebut bertujuan mendukung sistem pengaturan dan pengawasan. Krisis keuangan yang terjadi di Indonesia mengakibatkan banyak bank mengalami kebangkrutan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tugas pokok pengawasan dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral terhadap bank-bank. Oleh karena itu, pemerintah menggagas pendirian lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang selanjutnya disebut Otoritas Jasa Keuangan. Sebagian tugas dan wewenang dari Bank Indonesia khususnya dalam hal pengaturan dan pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Setelah Otoritas Jasa Keuangan terbentuk, Bank Indonesia fokus kepada kewenangan dalam hal kebijakan moneter pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan aspek macro prudential. Kebijakan moneter yaitu kebijakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga. Selain itu aspek tersebut berhubungan dengan sistem pembayaran seperti Giro Wajib Minimum (GWM), ketentuan devisa, Operasi Pasar Terbuka (OPT), laporan-laporan, dan pemeriksaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang moneter. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan fokus pada pengawasan perbankan yang berkaitan dengan aspek micro prudential. Tugas micro prudential meliputi kewenangan membuat dan menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bank serta ketentuan kehati-hatian yang berkaitan dengan individual bank dalam rangka menjaga bank tetap aman dan sehat. Fungsi pengaturan dan pengawasan yang saling melengkapi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya pemeliharaan stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang yang lebih kondusif bagi pengembangan industri perbankan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)