Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah PT ASURANSI CEMPAKA MAS sebagai wajib pajak telaah melaksanakan koreksi fiskal dan penghitungan pembayaran pph 25 sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Perusahaan yang menjadi objek penelitian penulis adalah PT ASURANSI CEMPAKA MAS yang berlokasi di Jalan Haji Mansyur, Jakarta Utara. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode analisis komparatif, yaitu penulis membandingkan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT ASURANSI CEMPAKA MAS dengan prinsip akuntansi yang berlaku dalam peraturan perundangan perpajakan, yang dilanjutkan penulis dengan membandingkan hasil penghitungan dengan data faktual yang ada. Hasil analisis penulis menunjukkan bahwa PT ASURANSI CEMPAKA MAS dalam proses rekonsiliasi fiskal dan penghitungan PPh badan belum sepenuhnya benar dan sesuai dengan UU no. 36/2008 tentang PPh dan ketentuan lain nya yang berlaku dalam Perpajakan, sehingga timbul perbedaan hasil dalam menghitung laba fiskal, dan PPh terutang oleh penulis dan perusahaan. Saran yang bisa diberikan penulis kepada PT ASURANSI CEMPAKA MAS adalah untuk melakukan perhitungan PPh masa yang akan datang dengan benar. |