Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK03/2008 setiap penghasilan atas jasa lainnya, termasuk didalamnya jasa pertambangan wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan yang diterima oleh perusahaan. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada semua penghasilan perusahaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Menarik untuk melihat lebih lanjut apakah semua penghasilan PT Sejahtera Selalu selaku perusahaan penyediaan jasa pertambangan telah dipotong PPh Pasal 23. SKB adalah dokumen yang dapat digunakan perusahaan agar penghasilannya tidak hams dipotong PPh Pasal 23. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa terhadap seluruh penghasilan perusahaan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak pemberi penghasilan pada saat pelunasan tagihan dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan. Hanya saja, perusahaan tidak memanfaatkan secara maksimal SKB yang dimilikinya. Hal ini menyebabkan adanya kelebihan pemotongan PPh pasal 23. Dengan demikian perusahaan menjadi kehilangan potensi untuk mendapatkan keuntungan dari memanfaatkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut menjadi investasi. |