Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:33 WIB
Detail
BukuAnalisis Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan yang Diterima oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pertambangan (Studi Kasus pada PT Sejahtera Selalu)
Bibliografi
Author: ADITYA, MARISSA RACHEL ; Natalius (Advisor)
Topik: PPh 23; Pajak; Pemotongan PPh
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Penyerta: Dilihat selain dengan website Unika Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-012-041 Marissa Rachel's Undergraduate Theses.pdf (1.82MB; 31 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5916
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK03/2008 setiap penghasilan atas jasa lainnya, termasuk didalamnya jasa pertambangan wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan yang diterima oleh perusahaan. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada semua penghasilan perusahaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Menarik untuk melihat lebih lanjut apakah semua penghasilan PT Sejahtera Selalu selaku perusahaan penyediaan jasa pertambangan telah dipotong PPh Pasal 23. SKB adalah dokumen yang dapat digunakan perusahaan agar penghasilannya tidak hams dipotong PPh Pasal 23. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa terhadap seluruh penghasilan perusahaan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak pemberi penghasilan pada saat pelunasan tagihan dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan. Hanya saja, perusahaan tidak memanfaatkan secara maksimal SKB yang dimilikinya. Hal ini menyebabkan adanya kelebihan pemotongan PPh pasal 23. Dengan demikian perusahaan menjadi kehilangan potensi untuk mendapatkan keuntungan dari memanfaatkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut menjadi investasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)