Dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia pemerintah sangat bergantung pada penerimaan pajak. Oleh karena itu masyarakat sebagai wajib pajak harus berperan aktif dalam menghitung, melapor, dan membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil data laporan keungan komersial, laporan keuangan fiskal, dan SPT PPh Badan PT MARICO Tahun 2011 untuk dilakukan pembahasan penerapan perhitungan pajak terutang PT MARICO yang menggunakan Pasal 31 E dan juga koreksi fiskal yang dilakukan PT MARICO apakah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Penulis melakukan perhitungan ulang terhadap laporan keungan fiskal dan Pajak Penghasilan yang dibayar PT MARICO. Dalam melakukan perhitungan ulang penulis menggunakan teori dari berbagai sumber yang mendukung. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dimana penulis melakukan pengamatan melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, setelah melakukan rekonsiliasi fiskal terdapat perbedaan koreksi fiskal, yaitu biaya telpon seluler untuk karyawan dan biaya perjalanan dinas yang tujuannya bukan untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan penerapan Pasal 31 E yang dilakukan oleh PT MARICO telah sesuai dengan peraturan perpajakan. |