Seperti layaknya entitas bisnis, entitas nirlaba juga menggunakan laporan keuangan sebagai sarana komunikasi dengan berbagai pihak. Karena entitas nirlaba memiliki karakter yang berbeda dengan entitas bisnis, maka Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membuat sebuah standar yang mengatur penyusunan laporan keuangan entitas nirfaba yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 mengenai "Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba". Penelitian dilakukan dengan cara menganalisis penerapan PSAK No. 45 terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh Center for International Forestry Research (CIFOR), dimana CIFOR merupakan entitas nirlaba yang bergerak dibidang penelititan kehutanan dunia dan berpusat di Bogor, Indonesia. Hasil yang didapat dari penelitian adalah PSAK No. 45 tidak diterapkan secara keseluruhan pada laporan keuangan CIFOR. Hal ini disebabkan oleh karakteristik CIFOR yang memiliki transaksi dengan berbagai negara yang tersebar di seluruh benua. |