Dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai PT Balery Hanges Indonesia,Pajak Masukan PT Balery Hanges Indonesia selalu lebih besar daripada Pajak Keluaran sehingga terjadi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai setiap bulannya. Kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ini dikompensasikan disetiap bulan berikutnya yang kemudian pada akhir tahun direstitusi oleh PT Balery Hanges Indonesia. Pada Tahun 2010, menurut perhitungan PT Balery Hanges Indonesia, semua yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sudah sesuai dengan kebenarannya tetapi dalam pemeriksaan,terdapat perbedaan perhitungan dari sisi PT Balery Hanges Indonesia dan dari sisi pemeriksa pajak sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut oleh kedua belah pihak. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, KPP Modal Asing Tiga setuju bahwa hasil untuk Penyerahan BKP dan JKP Ekspor sebesar Rp3.929.082.594, Pajak Keluaran sebesar Rp1.166.204.396 dan Pajak Masukan sebesar Rp16.128.529.355. Atas hal ini, PT Balery Hanges Indonesia menyetujui hasil pembahasan akhir restitusi yang diterima sebesar Rp16.011.908.916. |