Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:47 WIB
Detail
ArtikelKenaikan Tarif Listrik Mesti Bertahap  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Tempo vol. 39 no. 22 (Jul. 2010), page 139.
Topik: Kenaikan Tarif Listrik;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: TT25.209
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: T4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKenaikan tarif dasar listrik kali ini seperti menyetrum kalangan pengusaha. Pemerintah memang sudah menetapkan kenaikan tarif bagi pelanggan industri maksimal 15 persen. Cara perhitungan tarif itu tercantum dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang tarif dasat listrik. Ketika sejumlah pengusaha melakukan simulasi tagihan listrik Juni dengan tarif baru itu, hasilnya membuat mereka kelojotan. Dengan pola penghitungan awal, ternyata biaya listrik bisa naik dua kali lipat. Rata-rata kenaikan memang masih berada di kisaran 15 persen. Tapi, jika golongan daya di pecah berdasarkan karakteristik industri, beberapa kelompok pelanggan mengalami kenaikan tagihan 35 sampai 40 persen. Cara perhitungan kenaikan tarif listrik itu juga terasa kurang disosialisasikan kepada pelaku industri. " Ini salah satu yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dikalangan dunia usaha," kata Menteri Perindustrian .S. hIDAYAT, 66 tahun. Kenaikan tarif dasar listrik memang tak terelakan. Undang-Undang Perubahan Anggaran 2010 yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada Mei lalu hanya mengalokasikan sibsidi listrik Rp 55,1 triliun. Padahal pendapatan PLN belum bisa menutupi biaya penyediaan listrik. Pemerintah dan Dewan menyepakati kekurangan itu di tmbal dengan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)