Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kenaikan Tarif Listrik Mesti Bertahap
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Tempo vol. 39 no. 22 (Jul. 2010)
,
page 139.
Topik:
Kenaikan Tarif Listrik
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
TT25.209
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
T4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kenaikan tarif dasar listrik kali ini seperti menyetrum kalangan pengusaha. Pemerintah memang sudah menetapkan kenaikan tarif bagi pelanggan industri maksimal 15 persen. Cara perhitungan tarif itu tercantum dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang tarif dasat listrik. Ketika sejumlah pengusaha melakukan simulasi tagihan listrik Juni dengan tarif baru itu, hasilnya membuat mereka kelojotan. Dengan pola penghitungan awal, ternyata biaya listrik bisa naik dua kali lipat. Rata-rata kenaikan memang masih berada di kisaran 15 persen. Tapi, jika golongan daya di pecah berdasarkan karakteristik industri, beberapa kelompok pelanggan mengalami kenaikan tagihan 35 sampai 40 persen. Cara perhitungan kenaikan tarif listrik itu juga terasa kurang disosialisasikan kepada pelaku industri. " Ini salah satu yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dikalangan dunia usaha," kata Menteri Perindustrian .S. hIDAYAT, 66 tahun. Kenaikan tarif dasar listrik memang tak terelakan. Undang-Undang Perubahan Anggaran 2010 yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada Mei lalu hanya mengalokasikan sibsidi listrik Rp 55,1 triliun. Padahal pendapatan PLN belum bisa menutupi biaya penyediaan listrik. Pemerintah dan Dewan menyepakati kekurangan itu di tmbal dengan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)