Anda belum login :: 23 Jul 2025 11:23 WIB
Detail
BukuAnalisis Laporan Keuangan Untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan Pada PT Denko Wahana Industri Tahun 2011
Bibliografi
Author: KRISWANTORO, ERIKO ; Simangunsong, Frans Manadjam (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Penghasilan Badan; Wajib Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Penyerta: Dilihat selain dengan website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2006-012-546 Eriko K's Undergraduate Theses.pdf (492.32KB; 15 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5861
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan nasional, dimana pajak tersebut ditarik atas penghasilan yang dipotong oleh wajib pajak. Penerimaan dari sektor pajak memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Salah satu subjek pajak penghasilan adalah Badan, dimana perusahaan akan membuat suatu pembukuan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Dalam menghitung pajak penghasilan badan perusahaan mengikuti aturan-aturan yang terdapat di dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, perusahaan harus dapat memahami peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Jenis penelitian adalah studi kasus yang dimana terdapat perbedaan antara pembukuan dalam penyampaian laporan keuangan yaitu kesalahan input dalam SPT untuk PPh Final.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan pajak penghasilan pada PT Denko Wahana Industri telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa PT Denko Wahana Industri telah melaksanakan kewajiban pajak penghasilan badannya sesuai dengan UU PPh yang berlaku yaitu UU No 7 tahun 1973 yang telah diubah dengan UU No 36 Tahun 2008.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)