Agen/distributor gas elpiji selama ini diidentikkan dengan usaha yang memiliki karakteristik khusus. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 disebutkan bahwa Badan Usaha yang membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA adalah Badan Usaha yang menjual Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg. Pada kenyataannya, pihak pengusaha tidak merinci lebih lanjut bahwa yang disebut bersubsidi adalah hanya atas gas elpiji 3 kg dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menarik bagi penulis untuk melihat apakah memang pengusaha masih terdapat kebingungan dalam menentukan yang bersubsidi dan yang dijual oleh perusahaan ini. PT Sinar Gas Industri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan pendistribusian gas elpiji (LPG/Liquified Petroleum Gas) ukuran 12 kg dan 50 kg. Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan belum memahami bahwa usaha yang digelutinya adalah usaha yang tidak termasuk dalam peraturan tersebut. |