Dalam pembahasan ini penulis telah melakukan analisis koreksi positif dan negatif pada PT Xmile tentang perhitungan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terhutang tahun 2012. Penulis juga telah melakukan pemeriksaan sehingga didapat koreksi posit if atas laporan keuangan komersial. Dari pemeriksaan Ttu dapat disusun laporan keuangan fiskal untuk dapat memperhitungkan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terhutang tahun 2012. Penelitian yang sudah dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan telah melakukan koreksi positrf dan negatif yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang - Undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang setelah itu digunakan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal yang dipergunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terhutang tahun 2012 yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Didasarkan pada penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa secara umum perusahaan telah melakukan prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. |